Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, sekarang telah ada hukuman baru bagi para pemilik bus yang terbukti lalai, dan bisa dijerat pidana. "Ini baru ada penegasan di salah satu pasal bisa menjerat si pemilik bus, atau po bus. Ancaman hukuman bagi pemilik, kata dia, akan lebih berat tiga kali lipat dari hukuman sopir bus yang menjadi tersangka. "Ini hukuman baru, salah satu pintu gerbang menjerat semuanya, termasuk si pemilik bus," sambung dia. "Masih kita periksa semuanya apakah ada kelalaian dari pemilik bus, contohnya remblong dan kir itu bisa kesalahan dari pemilik bus, jadi ini bisa dikenakan," tukas dia.
Source: Jawa Pos April 30, 2017 14:03 UTC