Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan bila ada PNS yang tidak masuk kerja, akan dikenakan sanksi. Asman mengingatkan bahwa 2 Januari 2018 bukanlah cuti bersama. Penegasan itu disampaikan karena banyak pihak yang menanyakan Asman mengenai cuti bersama pada tanggal 2 Januari. Mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018, dijelaskan ada 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama. Ada juga yang tidak masuk hari kejepit, ada sanksinya," pungkasnya.
Source: Jawa Pos December 27, 2017 21:45 UTC