Simak, Syarat Terbaru Wisata ke Lombok - News Summed Up

Simak, Syarat Terbaru Wisata ke Lombok


JAKARTA, KOMPAS.com – Empat destinasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah dibuka secara bertahap sejak 27 Juni 2020. Jika ingin berlibur ke sana dalam waktu dekat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh calon wisatawan yakni sebagai berikut yang telah Kompas.com rangkum, Rabu (26/8/2020). Bawa hasil tes swab PCRSetiap wisatawan yang berasal dari luar NTB wajib membawa hasil tes swab PCR negatif yang berlaku selama 14 hari sejak hasil dikeluarkan. Jika penumpang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid tes, maka wisatawan bisa membawa surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas. Baca juga: Lombok Masuk Destinasi yang Lagi Trending di DuniaKarantinaUsai menunjukkan hasil tes swab PCR, wisatawan diwajbkan untuk menjalani karantina selama 14 hari sebelum melanjutkan perjalanan ke tempat wisata tujuan.


Source: Kompas August 27, 2020 01:50 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */