REPUBLIKA.CO.ID, Subang -- Sindikat pemalsu uang 10 negara berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Subang. Penangkapan terhadap sindikat pemalsu uang ini dilakukan pada Kamis (8/9), di Desa Tanjungsari Barat, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang. "Dua anggota sindikat pemalsu uang telah diamankan. "Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka MAR warga Desa Dukuh Jeruk, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu,’’ kata Yusri. Tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang di Bandung berinisial Fer dan Amg asal Jakarta.
Source: Republika September 11, 2016 10:06 UTC