Jolovan Wham dituding Singapura menggelar aksi protes tanpa izinREPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Otoritas penegak hukum di Singapura berencana menuntut Jolovan Wham, 40 tahun, karena ia dianggap telah menggelar aksi protes tanpa izin, meskipun seorang diri. Wham membela diri dengan mengatakan bahwa ia hanya berdiri depan kantor kepolisian sambil membawa spanduk bergambar sebuah wajah yang tersenyum pahit. Tuntutan itu terkait dengan insiden pada Maret 2020, saat ia berdiri di depan kantor kepolisian sambil memegang poster aksi dan berfoto. Usai menggelar aksi protes singkat seorang diri, Wham mengunggah foto dirinya sambil memegang poster bergambar simbol orang tersenyum, di media sosial. Peneliti Amnesty International wilayah Asia Selatan, Rachel Chhoa-Howard, mengatakan insiden itu merupakan contoh lain pemidanaan aksi damai di Singapura.
Source: Republika November 20, 2020 15:41 UTC