Sistem Konsinyasi Jadi Solusi Pembebasan Lahan untuk Proyek Umum - News Summed Up

Sistem Konsinyasi Jadi Solusi Pembebasan Lahan untuk Proyek Umum


MEDAN, KOMPAS.com - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Munasim mengatakan, sistem konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di pengadilan menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Untuk tol Medan - Binjai sudah 90 persen, sedangkan Tol Medan - Tebingtinggi masih sedikit ada persoalan di daerah Tanjungmorawa," kata Munasin, Sabtu (21/1/2017). "Harapannya, agar tidak menghambat pelaksanaan pembangunan proyek untuk kepentingan umum,” jelasnya. Hasban berharap, kerja sama dan koordinasi antara Pemprov Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut khususnya dalam bidang bantuan dan pertimbangan pelayanan hukum baik perdata maupun tatausaha negara semakin erat ke depannya. Pelaksaan proyek vital seperti pembangunan jalan tol, jalur kereta api, dan pembangunan jalur transmisi PLN saat ini masih banyak terkendala soal pembebasan tanah.


Source: Kompas January 21, 2017 09:46 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */