Hal ini karena banyaknya siswa titipan pejabat di Nunukan yang membuat sekolah menambah kelas lagi agar semua siswa tertampung. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan pihaknya harus melihat kebijakan daerah terlebih dahulu terkait informasi adanya siswa titipan pejabat. Menurut Daryanto, terdapat tiga tahapan sanksi yang dapat diterima sekolah yang melakukan penyimpangan. Berdasarkan data laporan pengaduan masyarakat terkait Pungli, Kemendikbud menerima 233 pengaduan pungli. Namun Daryanto mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah pengaduan masalah PPDB yang berkenaan dengan siswa titipan pejabat.
Source: Republika July 26, 2016 10:30 UTC