JawaPos.com – Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri melarang siswa serta guru yang sakit ikut PTM terbatas. “Guru atau siswa yang sakit tidak diperbolehkan, bukan hanya diimbau, tapi tidak diperbolehkan untuk berangkat ke sekolah,” ujar dia dalam Bincang Pendidikan, Selasa (8/6). Ketika kondisinya sudah fit, barulah siswa dan guru dapat kembali mengikuti PTM terbatas. Pelarangan tersebut merupakan hasil evaluasi terhadap sekolah yang telah menjalankan PTM terbatas. “Terjadinya penularan atau klaster sekolah umumnya terjadi karena tidak disiplinnya guru maupun warga sekolah dalam menaati SOP PTM,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos June 09, 2021 01:52 UTC