Sita Aset Tersangka, KPK Tegaskan Tak Perlu Izin Pengadilan[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyita aset berupa benda bergerak atau tidak bergerak yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi. Penyitaan aset tersangka korupsi ini dapat dilakukan KPK tanpa izin dari pengadilan. "KPK tidak perlu izin (dari pengadilan) untuk menyita (barang) termasuk sita eksekusi uang pengganti," kata Plt Koordinator Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri dalam diskusi 'Barang Sitaan dan Barang Rampasan' di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10). Irene menyatakan, KPK juga tidak perlu izin pengadilan untuk melelang barang sitaan yang mudah rusak, nilai ekonominya terus menurun atau memerlukan biaya perawatan yang tinggi. Namun, lelang terhadap barang sitaan ini harus atas persetujuan dari tersangka atau terdakwa.
Source: Suara Pembaruan October 11, 2017 13:30 UTC