TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan sangat memungkinkan jika persidangan tersangka korupsi Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran mereka. “Banyak yang menyampaikan dia berada di Singapura tapi sampai hari ini juga belum memenuhi panggilan KPK,” ujar Kurnia kepada Tempo, 12 Juni 2019. Baca juga: KPK Akan Sita Aset, Berikut Daftar Kekayaan Sjamsul NursalimDalam penyidikan Syafruddin Arsad Tumenggung yang lebih dulu terjerat kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul sudah dikirimi surat untuk diperiksa sebagai saksi namun dia juga tidak hadir. “Tapi kalau tidak memungkinkan, persidangan in absentia memang harus dilakukan.”Baca juga: Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI, Begini ...Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan saat ini lembaganya berfokus dalam proses penyidikan. Dia berharap Sjamsul Nursalim dan Itjih bisa datang ke KPK sebagai tersangka dan saksi.
Source: Koran Tempo June 13, 2019 00:22 UTC