Soal Bebas Bersyarat Nazaruddin, Ditjen PAS Tunggu KPK - News Summed Up

Soal Bebas Bersyarat Nazaruddin, Ditjen PAS Tunggu KPK


TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengirimkan surat permintaan rekomendasi usulan bebas bersyarat untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Subbagian Pemberitaan Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto mengatakan pihaknya sedang menunggu rekomedasi dari lembaga antirasuah itu. Kalapas Sukamiskin mengirim surat usulan ke Ditjen PAS Kemenkumham pada 23 Desember 2017. Menurut Ade, pengajuan usulan itu karena Nazaruddin dinilai berperilaku baik selama menjalani hukuman kurungan. Nazaruddin pun divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.


Source: Koran Tempo February 07, 2018 06:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */