REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mempertanyakan pasal yang telah disangkakan polisi dalam kasus dugaan kecurangan dan pemalsuan gizi beras. Dia juga meminta agar polisi jangan gamang menetapkan siapa tersangkanya bila sudah memutuskan pasal yang diduga telah dilanggar. Pernyataannya ini menanggapi penggrebekan satgas pangan pada pabrik beras milik PT Indo Beras Unggul (PT IBU). "Kalau memang ada pasal yang dilanggar maka segera tetapkan tersangkanya," ujar Bambang melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (26/7). 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.
Source: Republika July 26, 2017 20:15 UTC