REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan aksi damai membela Islam jilid III tanggal 2 Desember 2016 merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang, namun dia menekankan unjuk rasa itu tidak boleh melanggar konstitusi. "Aksi demonstrasi, unjuk rasa, merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Yang penting bersifat konstitusional dan tidak melanggar undang-undang," ujarnya saat dimintai pandangannya terkait rencana unjuk rasa damai 2 Desember 2016, dihubungi dari Jakarta, Jumat (18/11). Sedangkan terkait rencana unjuk rasa lanjutan 2 Desember 2016, dirinya mengaku belum mengetahui detail tuntutan pengunjuk rasa. Dalam aksi 2 Desember, GNPF MUI akan menggelar ibadah shalat Jumat, shalawat dan istighatsah di sepanjang jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia.
Source: Republika November 18, 2016 10:30 UTC