JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mengakomodasi usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar membuat e-KTP khusus bagi warga penghayat kepercayaan. Sedangkan untuk penghayat kepercayaan, dalam e-KTP tersebut akan dipertimbangkan untuk dicantumkan kolom kepercayaan tanpa ada kolom agama. (Baca juga: Menag: Prinsipnya, Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Harus Dipenuhi)Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa akan ada dua e-KTP yakni untuk para pemeluk agama dan penghayat kepercayaan. Bagi pemeluk agama di e-KTP akan ditulis "Agama: dengan keterangan agamanya". Sedangkan untuk penghayat kepercayaan akan ditulis, "Kepercayaan: Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa", tanpa dicantumkan spefisik kepercayaan apa yang dianut.
Source: Kompas February 13, 2018 05:48 UTC