JawaPos.com - Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus bertanggung jawab, dengan para jamaah First Travel yang belum berangkat dan proses pengantian uang. orang izin sudah dicabut dan dipanjara, tapi pemerintah Kemenag dan OJK jangan lepas tangan," ujar Tulus kepada JawaPos.com , Senin (21/8). Bagaimana tidak First Travel dengan mudah 'menggaet' calon jamaah dengan harga promo Rp 14 juta. "Jadi memang secara moral Kemenag dan OJK harus bertanggung jawab, karena ini kelalaian Kemenag dalam pengawasan," katanya. Dua tersangka awal, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang telah diamankan polisi Rabu (9/8) silam.
Source: Jawa Pos August 21, 2017 08:26 UTC