Soal Hak Angket, KPK Tak Akan Berikan Rekaman Pemeriksaan Miryam - News Summed Up

Soal Hak Angket, KPK Tak Akan Berikan Rekaman Pemeriksaan Miryam


TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan KPK tidak akan memberikan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP-elektronik (e-KTP). Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 April 2017 mengatakan KPK sudah melakukan diskusi awal menanggapi usulan hak angket yang tercetus saat KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani. Baca : Hak Angket DPR, Pukat UGM Minta KPK MenolakTunduk"Untuk permintaan-permintaan bukti atau permintaan-permintaan rekaman pemeriksaan, BAP atau hal-hal lain yang sejenis yang sedang kami proses pada tahap penyidikan atau pada tahap persidangan atau pada proses hukum yang sedang dijalani, KPK tidak mungkin akan kami berikan kecuali dapat kami tampilkan hanya di pengadilan. Ia pun menyatakan bahwa KPK berharap pada konsistensi dari beberapa fraksi di DPR yang melakukan penolakan terhadap hak angket tersebut. Pada hari ini Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam rapat paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK seperti diatur dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK meski ada tiga fraksi yang menolak yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB.


Source: Koran Tempo April 28, 2017 16:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */