Ia juga berharap dengan adanya satgas waspada investasi ini bisa menurunkan korban bahkan bisa menghilangkan kasus investasi bodong ini. Tongam mengimbau, masyarakat mempertimbangkan perusahaan investasi dalam dua hal yaitu perusahaan itu legal dan keuntungan yang didapat harus logis. Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Tongam L. Tobing mengatakan, keuntungan yang tinggi membuat masyarakat terjerat untuk ikut investasi bodong tersebut. BOGOR, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai saat ini terdapat 406 perusahaan yang terindikasi sebagai penyimpan dana ilegal atau investasi bodong. Sehingga dengan adanya edukasi itu masyarakat bisa membedakan mana perusahaan investasi yang legal atau ilegal.
Source: Kompas June 05, 2016 00:56 UTC