yang kedua adalah, apakah sudah ada indikasi melakukan tindak pidana dalam kasus sumber waras," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (5/7). Mudzakir melanjutkan, pertanyaan berikutnya yang timbul adalah, apakah KPK tidak berani untuk mengusut tuntas kasus tersebut, kalau memang memang sudah ada indikasi tindak pidana. Akan tetapi, kata dia kasus Sumber Waras justru malah terbalik dan menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, kata dia jika dokument-dokumen tersebut menyatakan dugaan tindak pidana, kemudian KPK tidak berani biar diurus penegak hukum yang lain, buat apa ada KPK lagi? Tapi kalau penegak hukum yang lain berani, menurut saya untuk apa ada KPK," ujar dia mengakhiri.
Source: Republika July 05, 2017 09:56 UTC