Soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg, KPU Diminta Patuhi Putusan MA - News Summed Up

Soal Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg, KPU Diminta Patuhi Putusan MA


PUBLIKSATU, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU (PKPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg). Artinya putusan tersebut akhirnya menjadi menjadi tafsir tunggal atas peraturan perundang-undangan yang diuji," kata pengacara pada Themis Indonesia Law Firm Ibnu Syamsu Hidayat dalam keterangannya, Kamis (5/10). Sebab sifat yang final dan mengikat semua pihak, terutama penyelenggara pemilu tidak boleh menghindar dari putusan MA. Baca Juga: LSI: Prabowo Subianto Unggul Jika Terjadi Putaran Kedua"Inilah yang dimaknai MA sebagai check and balances dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan," tegas tim pengacara pemohon tersebut. "Sehingga Mahkamah Agung menyatakan bahwa seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implementasi pelaksanaan Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum dan memerintahkan KPU untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023," pungkasnya.


Source: Jawa Pos October 05, 2023 14:19 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */