FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin tegaskan Kejaksaan Agung RI serius memberantas mafia tanah. Hal itu diungkapkan Jaksa Agung pada cuitan Twitternya. Sebelumnya, Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah telah terbit. Pelaksanaan Satgas Mafia Tanah itu yang dilaksanakan Bidang Intelijen, Pedata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-8/A/JA/01/2022 tentang Pembentukan Anggota Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan wakil sekretaris.
Source: Jawa Pos September 28, 2022 00:26 UTC