Tjahjo mengaku siap diberi sanksi akibat polemik setelah usulannya terkait dua pejabat tinggi (pati) polisi sebagai pejabat gubernur. Pengambilalihan tersebut juga sekaligus memberikan kesempatan kepada pejabat Kemenkopolhukam sebagai pejabat gubernur. Jadi kesimpulannya persoalan ini diambil alih oleh Menkopolhukam," jelas Tjahjo kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, SEnin (29/1). Dia melanjutkan, Kemendagri tidak mungkin melepas semua pejabat eselon I untuk menjadi pejabat gubernur ke provinsi-provinsi penyelenggara Pilkada 2018. "Jika nanti ditunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pejabat gubernur, kan nanti diindikasikan menggerakkan PNS-nya nanti.Kalau semua pejabat dilepas kosong kan Kemendagri.
Source: Republika January 29, 2018 22:52 UTC