batampos – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai merupakan bentuk kesewenangan Pemerintah. Senior Partner Integrity Law Firm, Denny Indrayana menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Padahal, MK dalam putusannya menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional. Ketika MK menyatakan Omnibus Law tidak konstitusional, maka pembuat undang-undang seharusnyapatuh dan melaksanakan putusan MK. Hadirnya Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja telah menggugurkan dan melecehkan putusan MK.
Source: Jawa Pos January 01, 2023 11:13 UTC