Sidang yang dipimpin oleh Komisioner DKPP Didik Supriyanto itu diadakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias pada Sabtu (29/8). Serta Teradu VI sampai VIII diduga tidak jujur pada saat mengikuti proses perekrutan Anggota PPK karena masih sebagai pengurus PDI Perjuangan. Pengadu menambahkan Teradu I sampai V melakukan kecurangan, degan berlaku tidak netral dan sewenang-wenang dalam menetapkan calon PPK dan PPS. “Sementara Teradu VI sampai VIII tidak jujur saat perekrutan calon anggota PPK, mereka adalah anggota parpol PDIP dan tim sukses calon petahana Bupati Nias Selatan,” tegas Pengadu. Hasil klarifikasi menunjukan bahwa Teradu VI telah mengundurkan diri sebagai fungsionaris PDIP sejak 10 Januari 2012.
Source: Jawa Pos August 29, 2020 19:41 UTC