“Kami sudah utus Kepala Diskominfo untuk berkoordinasi dengan Polrestabes Medan sekaligus kami sampaikan surat mempertanyakan status hukumnya,” kata Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Senin (14/6/2021), diruang kerjanya. Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polrestabes Medan Tangkap Sekda Nias UtaraDikutip dari Tribunnews, Polrestabes Medan sebelumnya menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara berinisial YN (57) saat melakukan razia tempat hiburan malam pada Minggu (13/6/2021) dini hari. Diketahui, Sekda Kabupaten Nias Utara itu pun ditangkap karena diduga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dan pesta narkoba bersama 67 pengunjung lainnya. Daftarkan emailKepada Kompas.com, Yusman mengungkapkan bila terbukti dan ada surat keterangan dari pihak Polrestabes Medan, maka yang bersangkutan (YN) terancam diberhentikan dari jabatannya secara tidak hormat. “Kalau memang sudah menjadi tersangka atau kami telah menerima surat keterangan dari Polrestabes Medan, maka tentu kami mengambil sikap, dan segera menerbitkan surat keputusan untuk membebaskan yang bersangkutan dari jabatannya, dan mengusulkan untuk diberhentikan dari ASN,” tegasnya.
Source: Kompas June 14, 2021 11:48 UTC