Namun, umumnya pegawai honorer yang dimaksud hanya yang bekerja di pemerintah pusat. Hal ini disebabkan transaksi keuangan THR untuk honorer di dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) belum cukup payung hukumnya. Tanggung jawab pemerintah sekarang juga atas yang terjadi di daerah," kata Arbi pada Republika.co.id, Rabu (6/6). "Semua yang di daerah itu kan ada undang-undangnya, yang membolehkan pemerintah daerah (pemda) merekrut pegawai undang-undang itu siapa yang bikin? Baik pemerintah pusat maupun daerah, menurut Arbi, harus saling berbagi tanggung jawab agar keadilan tetap terjadi di seluruh penjuru Indonesia.
Source: Republika June 06, 2018 07:30 UTC