Baca Juga: Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisi AturannyaMenteri Maritim Luhut Binsar Pandjaitan hari ini menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder terkait untuk membahas aturan penerapan tarif agar tercipta persaingan sehat antara kendaraan umum online dan konvensional. Kami juga sampaikan pendapat dan masukan kami selama itu tidak merugikan masyarakat pada umumnya dan juga kompetisi,” ucap Monica. Simak Pula: Tarif Taksi Online Diatur, Begini Tanggapan Uber dan Go-JekNamun Monica mengaku belum mengetahui secara final bagaimana penerapan tarif yang akan dilakukan pemerintah, karena pertemuan tersebut masih berupa pengkajian. Ada pun pengusaha transportasi online dan konvensional juga diminta pemerintah untuk mengkaji penerapan tarif. Ketentuan itu akan termuat dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 yang akan mulai diberlakukan per 1 April mendatang.
Source: Koran Tempo March 24, 2017 13:30 UTC