Sebagai perusahaan penyedia listrik negara, suplai listrik kepada masyarakat menjadi prioritas utama PLNSelain kehandalan sistem, kata dia, sisi ekonomi juga sangat diperhatikan. Hal ini demi ketersediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat yang diwujudkan dalam Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015. Adapun peraturan mengenai tarif tenaga listrik untuk konsumen diatur sesuai dengan Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Pasal 34 ayat 1. Dalam aturan tersebut, penetapan tarif tenaga listrik dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan dari DPR. Sebagaimana diketahui, penetapan tarif tenaga listrik yang diatur oleh Pemerintah, dikenal dengan Tarif Adjusment (TA) baik untuk golongan tarif non subsidi maupun Subsidi.
Source: Jawa Pos July 03, 2019 07:07 UTC