JawaPos.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menugaskan tim guna melakukan proses perlindungan dan pemberian hak-hak saksi dan korban terorisme di Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah yang terjadi pada Jumat (27/11). Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi atau korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan” kata Wakil Ketua LPSK, Achmadi dalam keterangannya, Minggu (29/11). “Jika kebutuhan bantuan medis mendesak, LPSK bisa menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis bagi korban tindak pidana terorisme tersebut”, pungkas Achmadi. Sebelumnya, empat orang warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dibunuh oleh kelompok teroris pimpinan Ali Kalora.
Source: Jawa Pos November 29, 2020 09:24 UTC