JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih melakukan kajian pemberian tilang kepada pengendara sepeda balap atau road bike. “Barang bukti apa yang akan disita, apakah sepedanya, apa cukup KTP-nya, itu masih dikaji,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (3/6). Kepastian hukum terhadap pengendara road bike yang melanggar juga bisa diberikan. Sebelumnya, polisi tetap mengedepankan upaya preventif, dan preemtif dalam penindakan teehadap sepeda balap atau road bike. Di mana disebutkan bagi kendaaran yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur dalam Pasal 122 UU LLAJ,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Senin (31/5).
Source: Jawa Pos June 03, 2021 02:37 UTC