Soal Unilever, MUI Ingatkan Fatwa Haram Lesbian Gay - News Summed Up

Soal Unilever, MUI Ingatkan Fatwa Haram Lesbian Gay


Fatwa tersebut dikeluarkan pada 31 Desember 2014, dengan nomor 57 tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan. "Fatwanya kan sudah ada, isinya (fatwa tersebut) jelas (menyatakan lesbian dan gay) haram," kata Hasanuddin kepada Republika.co.id, Ahad (28/6), saat memberikan tanggapan terkait Unilever yang mendukung kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender). Ketiga, homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah). Kelima, sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisyah). Keenam, pelaku sodomi dikenakan hukuman ta'zir yang tingkat hukumannya maksimal hukuman mati.


Source: Republika June 28, 2020 13:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */