Pemerintah sudah memutuskan bahwa anak-anak yang sudah dua kali vaksin, boleh melakukan perjalanan mudik tanpa harus tes PCR atau antigen. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dibutuhkan waktu untuk mengubah sistem di PeduliLindungi. Wiku mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya sudah berkoodinasi dengan petugas bandara agar pemudik usia 6-17 tahun diperbolehkan melanjutkan perjalanan. "PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua," demikian bunyi Addendum SE Satgas 16/2022 dikutip dari laman Covid19.go.id, Selasa (19/4/2022). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Sudah 2 Kali Vaksin Covid-19, tapi Tak Layak Terbang di PeduliLindungi, Ini Penjelasan Satgas"Penulis : Haryanti Puspa SariEditor : Dani PrabowoCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Source: Kompas April 24, 2022 19:57 UTC