Sopir Taksi dan Satpol PP Segel Kantor Go-Jek di PurwokertoRatusan sopir taksi konvensional dari kelompok Koperasi Banyumas Taksi dan Kondang Prima Karya bersama Satpol PP Banyumas menyegel kantor Gojek, yang berlokasi di ruko blok G, Jalan Komisaris Bambang Suprapto, Ruko Centrum Nomor 1A, Purwokerto. TEMPO.CO, Banyumas - Ratusan sopir taksi konvensional dari kelompok Koperasi Banyumas Taksi dan Kondang Prima Karya bersama Satuan Polisi Pamong Praja Banyumas menyegel kantor Go-Jek, yang berlokasi di Ruko Centrum Nomor 1A Blok G, Jalan Komisaris Bambang Suprapto, Purwokerto. (Taksi) di luar taksi konvensional, tidak boleh beroperasi. Baca: Go-Jek: Tidak Ada Potongan Rp 2.500 Untuk Top-Up Go-PayPenyegelan kantor Go-Jek, kata Edwin, merupakan buntut dari tertangkapnya dua supir Go-Car yang sedang beroperasi di wilayah Banyumas. Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banyumas Guntur Eko Giantoro menuturkan penyegelan kantor Go-Jek dilakukan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Source: Koran Tempo September 20, 2017 13:30 UTC