Sorak-sorai Nelayan Setelah Izin Reklamasi Pulau K Dicabut - News Summed Up

Sorak-sorai Nelayan Setelah Izin Reklamasi Pulau K Dicabut


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nelayan bersorak riang setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan terhadap reklamasi Pulau K, Kamis (16/3/2017). Hakim menyatakan, SK Gubernur DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K dibatalkan. Mereka memberitahukan bahwa telah menang atas gugatan reklamasi Pulau K."Menang Pulau K," ujar nelayan ke rekannya. "Menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 2485 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tanggal 17 November 2015," kata Arief. Baca:Putusan Sidang Reklamasi Pulai F Diyakini Berpihak pada NelayanHakim juga meminta tergugat untuk mencabut SK Gubernur DKI tentang pemberian izin pelaksaan reklamasi pulau K tersebut.


Source: Kompas March 16, 2017 11:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */