Sri Mulyani Gratiskan Tarif Lelang untuk Jenis Barang Ini - News Summed Up

Sri Mulyani Gratiskan Tarif Lelang untuk Jenis Barang Ini


Lebih lanjut, PMK 95/2022 memberikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 0 persen untuk tiga jenis lelang, yakni lelang sukarela produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) non kendaraan bermotor; lelang terjadwal khusus non kendaraan bermotor; serta lelang eksekusi benda sitaan. Terdapat dua jenis penyelenggara lelang, yakni pejabat lelang (PL) kelas I dan PL kelas II dalam bentuk bazaar tanpa kehadiran peserta, yakni melalui e-marketplace auction. Dalam PL I, tarif penjual yang asalnya 1,5 persen turun menjadi 1 persen dan tarif pembeli yang asalnya 2 persen kini menjadi 0 persen. Lalu, dalam PL II, tarif pembeli yang asalnya 0,6 persen menjadi 0 perse, sedangkan tarif penjual sejak awal memang sudah 0 persen. Dalam jenis ketiga ini, lanjutnya, tarif PNBP lelang barang bergerak untuk pembeli adalah 3 persen dan barang tidak bergerak adalah 2 persen.


Source: Koran Tempo July 08, 2022 22:45 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */