TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara menanggapi rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan payung hukum untuk mengatur penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek. Presiden KSPI Said Iqbal menolak wacana penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek hingga akhir tahun akhir 2020. Sebaliknya, buruh justru dirugikan karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan. Kabar soal penundaan iuran sampai akhir tahun ini disampaikan Sri Mulyani kemarin. Besaran iurannya berbeda-beda tergantung jenis pekerja: penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, dan jasa konstruksi.
Source: Koran Tempo August 23, 2020 07:30 UTC