Sri Mulyani: Transaksi Saham Tidak Kena Bea Materai - News Summed Up

Sri Mulyani: Transaksi Saham Tidak Kena Bea Materai


InstagramTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap transaksi jual beli saham tidak dikenakan bea materai Rp 10 ribu, namun merupakan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik. Dia menjelaskan bea meterai itu bukan merupakan pajak atas transaksi namun pajak atas dokumen atau menyangkut keperdataan. Dalam bursa saham, kata dia, bea meterai dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik diterbitkan periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang menyusun peraturan atas bea meterai termasuk skema pengenaannya atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik. Dengan begitu, kata dia, pada 1 Januari 2021, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum akan diterapkan karena masih membutuhkan beberapa persiapan.


Source: Koran Tempo December 21, 2020 10:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */