TEMPO.CO, Jakarta - Upaya penagihan dan eksekusi telah dilakukan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) terhadap salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko. Sri Mulyani mengatakan Ongko adalah salah satu obligor pemilik dua bank umum nasional. Harta Ongko ini dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional. Harta Ongko ini kemudian sudah dicairkan dan masuk ke kas negara. Baca Juga: Ratusan Miliar Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko Resmi Disita Negara
Source: Koran Tempo September 21, 2021 06:33 UTC