TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowomengatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan langsung diterapkan di tahun ini. "Urutan perluasan peserta itu pesannya jelas, Tapera tak buta pandemi," kata Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tapera sejak 2 Juni 2020. Adapun penjelasan ini disampaikan Yustinus merespon banyaknya kritikan masyarakat karena pemerintah yang mengumumkan iuran Tapera di tengah pandemi Covid-19. Pemberi kerja sektor swasta, kata Yustinus, diberi waktu paling lambat tujuh tahun untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera.
Source: Koran Tempo June 12, 2020 07:07 UTC