REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) yang terdiri dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah mengatakan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa dinaikkan menjadi tersangka. Pertama bahwa pendapat yang dikeluarkan MUI merupakan suatu keterangan ahli, sehingga hal tersebut sesuai dalam KUHAP pasal 185," dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10). Kedua dengan adanya keterangan ahli, menurut AMM, sudah terkumpul bukti permulaan yang cukup, sehingga status Ahok dapat dinaikkan menjadi tersangka. Jika dibiarkan berlarut-larut maka akan menciptakan situasi sosial masyarakat yang kian panas. Karena jangan sampai lambannya sikap polisi tersebut, kata dia, membuat masyarakat berpandangan negatif pada polisi yang terkesan membiarkan dan berpihak pada Ahok.
Source: Republika October 11, 2016 21:45 UTC