Hal ini diberlakukan setelah Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menaikkan status Gunung Agung dari Siaga menjadi Awas pada Jumat (22/9/2017). Pura Besakih sendiri berada di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III dengan radius kurang dari 6 km dari puncak gunung Agung. "Melihat perkembangan sebenarnya radius itu wisatawan tidak boleh masuk, penduduk saja tidak boleh apalagi wisatawan," kata Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, Jumat (22/7/2017) malam. Dengan dinaikannya status gunung Agung menjadi awas maka radius warga, wisatawan atau pendaki dihimbau tidak beraktifitas pada radius 9 km ditambah perluasan sektoral ke arah utara, tenggara dan selatan-baratdaya sejauh 12 km. "Mulai besok (Sabtu) sudah tidak boleh (ada wisatawan)," kata Arta Dipa.
Source: Kompas September 22, 2017 23:40 UTC