Status itu diberlakukan lantaran sudah delapan hari ini air masih merendam empat desa di wilayah perbatasan Sidoarjo dan Pasuruan tersebut. Kenaikan status itu ditetapkan setelah BPBD Sidoarjo rapat dengan dinas kesehatan dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR). Pemasangan dilakukan petugas dinas PUPR dan BPBD. Menurut dia, tempat evakuasi nanti harus terbebas dari banjir dan tidak terlalu jauh dari tempat tinggal warga. Setelah surut, lanjut Sigit, PUPR dan BPBD akan membangun kembali dam yang rusak.
Source: Jawa Pos January 17, 2017 08:49 UTC