KOMPAS.com - Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya mengatakan, proses pencalonan pasangan petahana Kuryana Azis- Johan Anwar tak akan gugur meski Johan berstatus tersangka. Adapun Johan merupakan tersangka dugaan korupsi lahan kuburan yang menelan kerugian negara Rp 5,6 miliar pada 2012. "Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap, sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Naning saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020). Johan kala itu sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Source: Kompas September 06, 2020 06:21 UTC