Kemarin (5/1) pimpinan KPK mengangkat dan melantik 38 pejabat struktural sebagai tindak lanjut aturan yang diklaim turunan dari UU 19/2019 tentang KPK itu. Kurnia menjelaskan, perubahan regulasi KPK menjadi UU 19/2019 tidak diikuti pergantian substansi pasal 26 dalam UU 30/2002. Artinya, nomenklatur struktur KPK semestinya tetap merujuk pasal 26 UU 30/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019. ”Di struktur lama KPK hanya memiliki 4 kedeputian dengan 12 direktorat. Tapi, setelah berlakunya perkom yang baru, struktur KPK membengkak menjadi 5 kedeputian dengan 21 direktorat,” paparnya.
Source: Jawa Pos January 06, 2021 07:40 UTC