NANGA BULIK, radarsampit.com – Suami yang melakukan pembunuhan sadis kepada istrinya telah mendapatkan hukuman setimpal. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik pekan lalu, Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Majelis hakim yang diketuai oleh Evan Setiawan Dese menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun. Sebelumnya, Hendra juga pernah dihukum perkara pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP dengan vonis selama 12 tahun penjara. Hal tersebut kemudian jadi pemicu korban untuk terus-terusan mengomel kepada terdakwa, yang kemudian membuat terdakwa pergi meninggalkan korban.
Source: Jawa Pos February 15, 2024 07:19 UTC