Suap Eks Gubernur Kepri, Pengusaha Dihukum 1,5 Tahun Penjara - News Summed Up

Suap Eks Gubernur Kepri, Pengusaha Dihukum 1,5 Tahun Penjara


Majelis Hakim menyatakan Kock Meng terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000. Suap tersebut diberikan Kock Meng kepada Nurdin Basirun melalui rekannya bernama Abu Bakar dan Johanes Kodrat secara bertahap. Kock Meng memberikan suap agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan laut atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektare. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mendengar putusan Majelis Hakim, Kock Meng langsung menerima putusan hakim tersebut.


Source: Suara Pembaruan February 10, 2020 11:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */