Suap Jabatan Bupati Klaten, 2 Tersangka Berupaya Dapatkan PensiunKamis, 27 Juli 2017 | 10:43 WIBSri Hartini, Bupati Kabupaten Klaten, saat keluar dari Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait Tindak Pidana Korupsi Suap Promosi dan Mutasi Jabatan di Lingkungan Kabupaten Klaten, Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Maret 2017. Namun, Pemerintah Kabupaten Klaten tidak serta merta mengabulkan keinginan dua pejabat di Dinas Pendidikan Klaten yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 26 Juli 2017 itu. Baca juga: Kasus Suap Jabatan Bupati Klaten, 2 Pejabat Disdik Jadi Tersangka"Meski surat pengusulan pensiun dini mereka tertanggal 15 Juni 2017, (surat itu) baru diterima BKPPD pada 13 Juli 2017. Menurut Sri, setelah menerima surat pengajuan pensiun dini tersebut, BKPPD Klaten segera mengkonfirmasi status hukum Bambang dan Sudirno ke KPK. Simak pula: Kasus Suap, KPK Dalami Keterlibatan Anak Bupati KlatenPada perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka.
Source: Koran Tempo July 27, 2017 03:45 UTC