Suap PUPR, KPK Terima Vonis Aseng Tapi Penyidikan DikembangkanSenin, 07 Agustus 2017 | 10:23 WIBKabiro Humas KPK, Febri Diansyah melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, 2 Juni 2017. KPK menetapkan anggota DPR fraksi partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka atas kasus merintangi penyidikan pada kasus dugaan korupsi e-KTP. Namun KPK tetap mengembangkan penyidikan kasus suap di proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (suap PUPR). Simak pula : Ada Kode Pak Y dan Bapak Kita dalam Suap Proyek PUPRMenurut Febri, KPK terus mengembangkan kasus suap PUPR ini. "Penanganan kasus PUPR ini masih terus berjalan.
Source: Koran Tempo August 07, 2017 03:22 UTC