TEMPO/Eko Siswono ToyudhoTEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah bekerja untuk membuktikan peran Arif Budi Sulistyo dalam perkara dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Baca juga:KPK Periksa Direktur Ditjen Pajak, Kasus Suap PT EKPKronologi PT EK Prima Suap Pejabat Pajak Diungkap di SidangNama Arif muncul dalam surat dakwaan Ramapanicker Rajamohan Nair, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia. Suap itu diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. PT EKP yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Kalibata (KPP PMA Enam) tercatat memiliki sejumlah permasalahan pajak pada kurun 2015-2016. Di antaranya adalah pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), surat tagihan pajak pertambahan nilai, penolakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pemeriksaan bukti permulaan.
Source: Koran Tempo February 14, 2017 13:32 UTC