REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPW PKS DKI Jakarta, Syakir Purnomo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai gubernur. Menurutnya bukti sudah cukup untuk memberhentikan sementara Ahok. Kemudian, Ahok juga telah didakwa pasal 156a dan 156 KUHP tentang penodaan agama dengan hukuman penjara lima dan empat tahun. Seperti diketahui, serah terima jabatan dari Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono ke Ahok dilakukan pada Sabtu (11/2). Ahok menjalani cuti kampanye dalam Pilgub DKI Jakarta.
Source: Republika February 14, 2017 13:18 UTC