Suap Proyek Air Minum, 4 Pejabat Kempupera Tersangka[JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) dan empat pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah. Suap tersebut diberikan agar keempat pejabat Kempupera tersebut mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan oleh PT WKE atau PT TSP. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar," ungkap Saut. Meira Woro Kustinah diduga menerima suap Rp 1,42 miliar dan Sin$ 22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan Teuku Moch Nazar diduga menerima suap Rp 2,9 miliar untuk pengadan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Source: Suara Pembaruan December 30, 2018 01:07 UTC